15 Camat di Tegal Dinyatakan Langgar Prokes Terancam Denda Masing-masing Rp 100 Ribu

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Polres Tegal menyartakan, 15 camat di wilayah setempat terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah berlangsungnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mereka pun terancam denda masing-masing Rp 100 ribu.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya dalam gelar perkara di mapolres setempat, Jumat (13/8/2021) sore.
Gede mengatakan, para camat tersebut melakukan pelanggaran prokes pada 24 Juli 2021.
Mereka tak memakai masker dan menjaga jarak dalam acara perpisahan yang digelar di kantor Kecamatan Slawi.
Foto mereka tak memakai masker pun menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Empat Camat di Kabupaten Tegal Diperiksa Polisi, Berawal dari Foto Viral Tak Pakai Masker
Baca juga: Gapura Unik di Slerok Tegal, Ada Boneka Orang Pegang Jarum Suntik Raksasa, Ternyata Ini Maksudnya
Baca juga: Patungan, PNS di Kabupaten Tegal Beri Bantuan 10 Ton Beras bagi 2000 Keluarga Terdampak Wabah Covid
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Tegal Mulai Digelar, Begini Suasana Hari Pertama di SMPN 1 Slawi
Buntut dari kejadian itu, sejumlah camat dipanggil penyidik Polres Tegal untuk dimintai keterangan.
Menurut Gede, hasil penyelidikan, 15 camat itu terbukti melanggar Pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19.
"Tindak lanjutnya, kami menyerahkan perkara ini kepada Satpol PP Kabupaten Tegal selaku pihak yang memiliki wewenang sesuai yang tertera di Perbub, untuk melakukan penindakan atau pemberian sanksi terhadap para pelanggar," ungkap Dewa.
Dewa menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya tak menggunakan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan lantaran kegiatan yang dilakukan para camat tak menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, satu di antaranya penyakit menular.
Hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal diketahui, berdasarkan data kasus Covid-19 periode 24 Juli-13 Agustus 2021, tak ditemukan klaster baru dari kegiatan para camat tersebut.
0 Response to "15 Camat di Tegal Dinyatakan Langgar Prokes Terancam Denda Masing-masing Rp 100 Ribu"
Post a Comment