Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa Dilakukan di 15 Provinsi
![](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2021/08/20/611f62d67f49c-aplikasi-samsat-digital-nasional-atau-signal_665_374.jpg)
VIVA â" Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan serta memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM, Korps Lalu Lintas Polri menyediakan fasilitas aplikasi yang bisa diakses secara online.
Aplikasi yang dimaksud bernama Samsat Digital Nasional atau Signal. Fasilitas ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin melalui keterangan resmi mengatakan bahwa aplikasi Signal sudah dirancang sejak 2014, bersamaan dengan teknologi Electronic Traffic Lawforce Enforcement atau ETLE.
0 Response to "Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa Dilakukan di 15 Provinsi"
Post a Comment