Kejati Sulteng Sumbang Rp 143 Juta untuk Renovasi Masjid Al-Hukama Badan Diklat Kejagung RI

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sumbang dana Rp 143 juta untuk renovasi Masjid Al-Hukama, Selasa (31/8/2021).

Dana diserahkan kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebagai pengelola Masjid Al-Hukama di Jakarta Selatan.

Penyerahan sumbangan itu diberikan langsung oleh Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy diwakili Wakajati Sulteng Firdaus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan sumbangan itu diinisiasi langsung oleh Kajati Sulteng dengan menggerakan seluruh jajarannya.

"Sumbangan ini merupakan wujud kepedulian Kejati Sulteng terhadap peningkatan kualitas ibadah umat muslim melalui rumah ibadah yang aman dan nyaman untuk digunakan," ungkap Reza.

Baca juga: Operasi Yustisi di Poso Sasar Pengendara dan Pejalan Kaki

Baca juga: Bantuan 3,8 Ton Beras untuk Penghuni Huntara Desa Lolu Sigi

Lanjut Reza mengatakan bahwa dalam pengumpulan sumbangan tersebut, Kajati Sulteng memberikan arahan pada jajarannya agar menyisihkan sedikit rejekinya untuk dapat menyumbang dana renovasi Masjid.

"Berkat adanya inisiatif langsung dari pimpinan tertinggi kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah ini terkumpul sumbangan sebesar Rp143 juta yang langsung ditransfer melalui Bank Mandiri ke rekening panitia pembangunan masjid Al-Hukama," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Kejati Sulteng juga telah membuat program Jadikan Aku Sahabat (Jaksa) Peduli.

Dalam program tersebut, ribuan kotak nasi dos tersalurkan ke warga isolasi mandiri (Isoman) di Kota Palu.

Program Jaksa Peduli itu juga memberdayakan UMKM untuk menyiapkan kebutuhan makanan.

Hal tersebut untuk membantu para UMKM terdampak pandemi agar menggerakan roda perekonomian mereka dan dapat mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (*)

Related Posts

0 Response to "Kejati Sulteng Sumbang Rp 143 Juta untuk Renovasi Masjid Al-Hukama Badan Diklat Kejagung RI"

Post a Comment