Perbedaaan Warna Pelat Baru untuk Kendaraan Pribadi dan PNS

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas Polri resmi mengubah warna pelat nomor kendaraan diatur Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang sebenarnya sudah berlaku sejak 5 Mei 2021.

Menurut polisi aturan ini menggantikan ketentuan lama, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan pelat nomor sipil atau perorangan (kendaraan pribadi) nantinya akan memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam. Pelat ini juga bakal badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.


Kemudian pelat dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), dan dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Sebelumnya Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan bila pelat putih dengan hitam yang kini masih berlaku tidak memiliki perbedaan signifikan.

Pembeda hanya dari segi warna. Sedangkan ukuran pelat nomor, tulisan atau angka, dan cap embose logo Polri masih sama, begitu pun dengan tata letaknya.

Rencananya penerapan pelat dasar putih bagi kendaraan pribadi dan lain baru akan diterapkan mulai tahun depan secara nasional. Penerapan ini baru dilakukan 2022 sembari menunggu pengajuan anggaran dan pemilihan material.

Namun, dalam penerapannya kepolisian akan melakukannya bertahap dan dimulai dari kendaraan baru, serta kendaraan yang masa berlaku pelatnya habis.

Tarif tidak berubah

Biaya pembuatan pelat nomor kendaraan baru, yaitu dasar warna putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, tidak berbeda dari sebelumnya. Tarif penerbitan pelat nomor ini sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

"Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Taslim.

Berdasarkan aturan itu ditetapkan penerbitan pelat nomor kendaraan roda dua sebesar Rp60 ribu per pasang dan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.

Infografis Warna Baru Pelat KendaraanInfografis Warna Baru Pelat Kendaraan. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) (mik)

[Gambas:Video CNN]

Related Posts

0 Response to "Perbedaaan Warna Pelat Baru untuk Kendaraan Pribadi dan PNS"

Post a Comment