Azis Syamsuddin Dijemput Paksa Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

WARTAKOTALIVE.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap, Sabtu (25/9/2021) dinihari.
Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya Aziz dijemput paksa paksa KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat.
Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Ia berdalih sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
Tetapi hasil swab antigen memastikan Aziz non reaktif Covid-19.
Setelah ditetapkan tersangka Aziz langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR, sebagai tersangka,†ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, seperti dikutip Kompas.com.
Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020.
Tujuannya, untuk meminta tolong 'mengurus' kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
0 Response to "Azis Syamsuddin Dijemput Paksa Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK"
Post a Comment