Dua Pelaku Penganiayaan di Situbondo Dibekuk Polisi saat Nongkrong di Warung Kopi

SURYA.co.id | SITUBONDO - Dua pemuda asal Desa Curah Jeru,  Kecamatan Panji, dicokok tim Resmob Polres Situbondo,  Rabu (29/09/2021).

Keduanya diduga menjadi pelaku penganiayaan yang juga anggota geng motor.

Mereka adalah Moh Syaiful Bahri (21)  dan Yusra (18) ditangkap polisi saat nongkrong di warung kopi wilayah Situbondo. 

Kedua pemuda ini terpaksa berurusan dengan polisi dan terancam mendekam di tahanan Polres Situbondo,  karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Arifin  (21) dan Hikam (28).

Akibat penganiayaan tersebut,  korban berna Arifin mengalami luka robek di pipi sebelah kiri, sedangkan korban Hujan mengalami luka tusuk didada, luka robek di dagu, dan luka robek pada paha sebelah kanan.

Informasi Surya.co.id,  peristiwa penganiayaan bermula saat dua orang pemuda sama sama menaiki sepeda motor dan stir motornya bersenggolan di jalan raya Basuki Rahmad,  tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. 

Setelah itu, empat orang pemuda terlibat adu mulut. Selanjutnya dua pelaku secara membabi buta melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda tersebut. 

Bahkan, salah seorang pelaku menggunakan senjata tajam. Akibatnya,  satu korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan tim medis. 

Kasi Humas Polres Sitibondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan penangkapan dua pemuda pelaku penganiayaan tersebut.

Kedua pelaku ditangkap saat nongkrong di salah satu warung kopi di Kota Situbondo.

“Untuk mengetahui motif penganiayaan tersebut, kedua pemuda itu masih diminta keterangan oleh penyidik."

"Selain itu, untuk memprtanggung jawaban perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” kata Iptu Achmad Sutrisno.
 

Related Posts

0 Response to "Dua Pelaku Penganiayaan di Situbondo Dibekuk Polisi saat Nongkrong di Warung Kopi"

Post a Comment