Kejati NTB Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM â€" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi klarifikasi terkait kasus SZ (52), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Lombok Tengah yang dilaporkan menikah hingga 7 kali.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, hingga saat ini pihak Kejati NTB dalam tahap pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
â€Masih tahap klarifikasi,†kata Dedi, pada TribunLombok.com, Kamis (2/8/2021).
Dia menegaskan, Kejati NTB akan menangani kasus tersebut sesuai aturan berlaku.
Meski demikian, Dedi Irawan meluruskan informasi dan duduk perkara kasus tersebut.
Baca juga: Wisata NTB, Warga Semakin Betah Menginap di Hotel Selama Juli 2021
â€Sebagaimana diberitakan di media online, bahwa ASN Kejari Loteng poligami sampai 7 istri, itu tidak benar,†katanya.
â€Setelah diklarifikasi ternyata yang bersangkutan kawin cerai selama 6 kali dan bukan 7 kali,†tegasnya.
Perkawinan yang mempunyai akta nikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Praya hanya pernikahan pertama dan terakhir.
â€Sedangkan yang lain yaitu perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang merupakan pelapor, nikah secara agama saja (siri),†katanya.
0 Response to "Kejati NTB Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali"
Post a Comment