Kejati NTB Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM â" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi klarifikasi terkait kasus SZ (52), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Lombok Tengah yang dilaporkan menikah hingga 7 kali.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, hingga saat ini pihak Kejati NTB dalam tahap pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
âMasih tahap klarifikasi,â kata Dedi, pada TribunLombok.com, Kamis (2/8/2021).
Dia menegaskan, Kejati NTB akan menangani kasus tersebut sesuai aturan berlaku.
Meski demikian, Dedi Irawan meluruskan informasi dan duduk perkara kasus tersebut.
Baca juga: Wisata NTB, Warga Semakin Betah Menginap di Hotel Selama Juli 2021
âSebagaimana diberitakan di media online, bahwa ASN Kejari Loteng poligami sampai 7 istri, itu tidak benar,â katanya.
âSetelah diklarifikasi ternyata yang bersangkutan kawin cerai selama 6 kali dan bukan 7 kali,â tegasnya.
Perkawinan yang mempunyai akta nikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Praya hanya pernikahan pertama dan terakhir.
âSedangkan yang lain yaitu perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang merupakan pelapor, nikah secara agama saja (siri),â katanya.
0 Response to "Kejati NTB Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali"
Post a Comment