Kemenkeu Pemberian Insentif Pajak Hingga Dunia Usaha Kembali Normal

JawaPos.com â€" Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah telah memberikan sejumlah insentif keringanan pajak ditengah pandemi Covid-19. Hal itu bertujuan untuk membantu dan mendorong pengusaha yang usahanya terdampak akibat krisis Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan, insentif pajak tersebut tidak akan berlaku selamanya dan hanya berlaku hingga kondisi roda perekonomian kembali stabil. Sebab, jika kondisi sudah kembali normal maka kondisi keuangan perusahaan sudah kembali membaik.

“Kalau kembali normal maka kegiatan dunia usaha akan berjalan dengan lebih baik. Maka pada saat itu kita harapkan semuanya sama-sama bayar pajak lagi,” ujarnya secara virtual, Jumat (17/9).

Suahasil mengatakan, penerimaan pajak samgat penting untuk menjaga kesehatan fiskal negara. Dana APBN pun juga akan digunakan untuk perlindungan ekonomi dan sosial masyarakat luas. “Kita inginkan APBN yang sehat juga kan, APBN dibutuhkan untuk ekonomi dan masyarakat luas,” tuturnya.

Sebagai informasi, sederet insentif pajak memang diberikan negara di masa pandemi. Mulai dari insentif PPh pasal 21, insentif pajak UMKM, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh pasal 22 impor, insentif angsuran PPh pasal 25, hingga insentif PPN. Bahkan, insentif juga diberikan kepada konsumen, seperti yang baru saja diperpanjang misalnya insentif PPnBM untuk pembelian mobil.

Suahasil menegaskan pihaknya sampai saat ini pemerintah masih menerima masukan dari berbagai pihak soal kebijakan insentif pajak ini. “Kami diskusi mendalam dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk insentif pajak,” pungkasnya.

0 Response to "Kemenkeu Pemberian Insentif Pajak Hingga Dunia Usaha Kembali Normal"

Post a Comment