Kepala DPKPP Indramayu dan Kabid Jadi Tersangka Korupsi RTH Alun-alun Langsung Ditahan Kejati Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun, di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019. 

Empat tersangka itu berinisial S, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten Indramayu, BSM, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, PPP, Direktur Utama PT. MPG dan N, selaku pihak swasta atau makelar. 

"Hari ini kami melakukan penahanan (tersangka) untuk perkara baru, perkara RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu," ujar Riyono, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar,di Kantor Kejati Jabar, Rabu (29/9/2021). 

Baca juga: Pengunjung RTH Jatibarang Indramayu Prihatin Banyak Bagian Dinding Menara yang Rusak Mengelupas

Dari keempat tersangka, kata dia, baru S dan BSM yang langsung dilakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. 

"Pada dua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang kita titipkan ke rutan Polrestabes Bandung," katanya. 

Sementara dua tersangka lain yakni PPP dan N, belum ditahan lantaran meminta pemunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan sakit. 

Riyono mengatakan, ke empatnya ditetapkan tersangka karena merekayasa proses penataan taman sehingga tak sesuai dengan spesifikasi. 

"Mulai dari proses pengadaan ada rekayasa pengadaan kemudian dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi, ini sudah kita periksa kemudian pembayaran 100 persen, padahal tidak sampai 100 persen," ujar Riyono. 

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk penataan RTH Alun-alun dengan pagu penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar. 

0 Response to "Kepala DPKPP Indramayu dan Kabid Jadi Tersangka Korupsi RTH Alun-alun Langsung Ditahan Kejati Jabar"

Post a Comment