Para Aktivis Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Sampang Kawal Sidang Putusan Pelaku Pedofilia

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sejumlah aktivis di Kabupaten Sampang, Madura, yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Madura Development Watch (MDW) Kabupaten Sampang menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (29/9/2021).
Tak hanya itu, ibu korban pencabulan anak berusia 4 tahun berinisial SL, warga Kecamatan Torjun, Sampang juga turut mengikuti aksi turun jalan tersebut.
Bahkan, sang ibu turut berorasi menyampaikan agar pelaku pencabulan terhadap putrinya, yang tidak lain adalah pamannya sendiri, Abdul Hari (34) divonis semaksimal mungkin.
[embedded content]Salah satu demontran, Siti Farida mengatakan, adanya aksi turun ke jalan ini sebagai dukungan moral terhadap aparat penegak hukum.
"Tentunya agar memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada pelaku pencabulan, yakni Abdul Hari," ujarnya pasca aksi.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Sampang sudah melayangkan putusan tuntutan kepada Abdul Hari.
Untuk tuntutannya hukuman penjara 19 tahun dengan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Pelarian Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang Berakhir, Tak Berkutik Dibekuk di Bekasi
"Maka dari itu kami meminta kepada Pengadilan Negeri Sampang untuk memberikan putusan semaksimal mungkin sesuai dengan putusan yang sudah diberikan dari Kejaksaan Negeri Sampang," terangnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Aries Sholeh Efendi menyampaikan, semua masukan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sehingga dirinya berharap agar para demonstran tidak khawatir.
"Saya menjamin integritas dari para hakim saya," pungkasnya.
0 Response to "Para Aktivis Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Sampang Kawal Sidang Putusan Pelaku Pedofilia"
Post a Comment