PPKM di Jakarta Ini Aturan Jam Operasional Restoran Kafe dan Warteg

VIVA â€" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur jam operasional mulai restoran, warung Tegal (Warteg) dan kafe di Ibu Kota saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi, dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampe malam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Kata dia, warteg, pedagang kaki lima jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dan makan di tempat kapasitas maksimal 50 persen.
0 Response to "PPKM di Jakarta Ini Aturan Jam Operasional Restoran Kafe dan Warteg"
Post a Comment