Saksi Safe House Eks Penyidik KPK untuk Terima Uang Perkara

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju pernah membuat sebuah rumah aman atau safe house untuk bertemu dengan sejumlah pihak dan penyerahan uang.
Hal tersebut diungkapkan teman dekat Robin, Rizki Cinde Awalia saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9).
"Waktu itu disampaikan hanya untuk tempat perkumpulan saja antara terdakwa Robin, Maskur dan Agus Susanto," kata Rizki.
Tak puas dengan jawaban Rizki, jaksa KPK kemudian membacakan kesaksian Rizki dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya di BAP, Rizki mengaku sempat diminta Robin untuk mencarikan apartemen untuk tempat kumpul Robin, pengacara Maskur Husein, dan Agus Susanto.
Menurut Rizki, lokasi itu juga menjadi tempat penyerahan uang untuk Robin dan Maskur. Rizki mengatakan lokasi apartemen itu juga harus dekat dengan money changer.
Rizki membenarkan keterangannya dalam BAP. Jaksa kemudian mengonfirmasi uang yang dimaksud Rizki. Menurut Rizki, uang tersebut berkaitan dengan perkara. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pasti perkara apa.
"Dia hanya bilang lagi urus kasus, tapi terkait pekerjaannya. Soal penyerahan uang tidak tahu. Robin bantu perkara, saya tidak tahu siapa, dengan Maskur mereka kerja sama dan yang dibantu itu minta toloing ke terdakwa dan terdakwa menginfokan apa yang harus dilakukan dengan nominal-nominal uang," ujar Rizki.
Dalam kesempatan itu, Rizki juga mengaku sempat diminta Robin untuk menukar uang di money changer. Ia mengaku dua kali menukarkan uang, pertama atas permintaan Robin, dan kedua atas permintaan Agus. Namun, Rizki mengaku tak ingat jumlah uang yang ditukarkan itu.
Agus Susanto yang juga hadir sebagai saksi mengaku tidak mengetahui pasti mengenai safe hose itu. Agus merupakan rekan Robin.
"Saya tak mengerti masalah safe house itu. Yang jelas saya mengikuti arahan dari Pak Robin. Ke mana beliau harus pergi, saya ikutin," jelas Agus.
Dalam kasus ini, Robin didakwa telah menerima uang suap mencapai Rp11 miliar dari sejumlah pihak terkait kasus yang ditangani komisi antirasuah. Uang itu diterima bersama pengacara Maskur Husain.
Pemberian uang itu terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK, termasuk di antaranya dari Wakil Ketua DPR sekaligus Politikus Golkar, Azis Syamsuddin sebesar Rp3 miliar dan US$36 ribu.
(dmi/fra)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Saksi Safe House Eks Penyidik KPK untuk Terima Uang Perkara"
Post a Comment