Selundupkan Merkuri ke Maluku Tengah Dula Delon dan Deli Divonis 1 Tahun Penjara

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa pemilik 178 kilogram merkuri divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/9/2021) siang.

Ketiganya yakni, Abdullah Mamang alias Dula (32) dan Jalil Mamang alias Delon (35),warga Dusun Tihulesi, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu,Kabupaten Maluku Tengah dan Andika Deli alias Pao (22), warga Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhi hukuman pidana 1 tahun kepada ketiga terdakwa,serta memvonis ketiganya membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Orpa Marthina.

Sidang virtual ini juga dihadiri kuasa hukum terdakwa, Thomas Wattimury dan JPU, J.W. Pattiasina.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Tak Punya Sirkuit Permanen, Tim Balap Maluku Akhirnya Latihan di Sentul Jelang PON XX

Baca juga: 2x Teguran Murad Ismail tak Mempan, Dana Desa Masih Belum Terpakai

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa melanggar undang-undang.

Sementara yang meringankan yaitu para terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, penangkapan ketiga terdakwa dilakukan setelah Petugas Kesatuan Ditpolairud Polda Maluku mendapatkan informasi para terdakwa akan melakukan pengangkutan bahan tambang menggunakan longboat dari Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan longboat terdakwa dan menghentikan para terdakwa yang tengah menuju tujuan Dusun Tihulesi, Kabupaten Malteng.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 178 Kg Merkuri denganc rincian, kurang lebih 33 kg merkuri milik terdakwa Abdullah Mamang, terdakwa Andika Deli kurang-lebih 22 kg dan terdakwa Jalil mamang alias telepon kurang lebih 22 kg.

Serta terdakwa Firman (DPO) yang berhasil melarikan diri memiliki kurang lebih 100 kg merkuri.

Para terdakwa mengaku tidak memiliki atas bahan tambah tersebut dan berencana menjual kembali. (*)

Related Posts

0 Response to "Selundupkan Merkuri ke Maluku Tengah Dula Delon dan Deli Divonis 1 Tahun Penjara"

Post a Comment