Tidak Ada Proposal tapi Dana Rp 50 Miliar Dicairkan Pengakuan Saksi di Sidang Masjid Sriwijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Enam saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, memberikan keterangan, Selasa (7/9/2021).
Keenam saksi adalah Richard Cahyadi, Suwadi, Joko Imam, Agustinus Antoni, Rita Aryani, dan Ahma
Keenam saksi memberikan keterangan secara bergantian dihadapan majelis gakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan terungkap bahwasanya pada tahun 2014 tidak ada proposal pembahasan mengenai pembanguan Masjid Raya Sriwijaya.
Hal tersebut diungkap salah satu saksi, Suwadi setelah dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Pada tahun 2015, ada pencairan dana sebesar 50 miliar rupiah. Pencairan itu setelah dilakukan verifikasi oleh Biro Kesra," ujar saksi Suwadi, dalam persidangan.
Saksi Suwadi juga menjelaskan pada saat itu dirinya dipanggil oleh tersangka Ahmad Nasuhi yang saat itu mejabat sebagai Kabiro Kesra di Pemprov Sumsel, untuk dilibatkan dalam pemverifikasian dokumen pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Sebenarnya saat itu tidak ada kaitannya dengan tupoksi di jabatan saya. Namun karena diminta, saya pun temui," jelas Suwadi.
Namun saat disinggung majelis hakim mengenai tujuan verifikasi yang dilakukan saksi Suwandi, dirinya mengatakan hanya diperintah oleh Kabiro Kesra Pemprov Sumsel (Ahmad Nasuhi).
Dalam keterangannya ternyata pada tahun 2014 tidak ada bahasan dan proposal mengenai Masjid Sriwijaya.
Namun proposal tersebut baru ada tahun 2015, yang kemudian dicairkan ditahun yang sama dengan dana sebesar 50 miliar rupiah.
Usai persidangan, saksi Suwandi mengatakan dalam prosedurnya ada kesalahan administrasi dalam pencairan dana tersebut.
"Proposal tahun 2014 tidak ada, uang cair 50 miliar di tahun 2015, itu sudah salah. Saya memverifikasinya karena ada permintaan dari Kabiro Kesra saat itu (Ahmad Nasuhi)," ujar Saksi Suwadi.
• Ahmad Nasuhi & Mukti Sulaiman Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, JPU Hadirkan 11 Saksi
0 Response to "Tidak Ada Proposal tapi Dana Rp 50 Miliar Dicairkan Pengakuan Saksi di Sidang Masjid Sriwijaya"
Post a Comment