Tunggu Tanggal Mainnya KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Pajak

TRIBUNBANTEN.COM - Fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bertambah.

Ke depan, NIK pada KTP akan berfungsi juga untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Kebijakan pemerintah itu akan diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Adapun RUU HPP dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi, 626.416 Warga Ber KTP Kabupaten Serang Sudah Suntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Mulai Layani Pembuatan KTP Transgender, 20 Pendaftar pada Hari Pertama

Serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kemudian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP.

Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

0 Response to "Tunggu Tanggal Mainnya KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Pajak"

Post a Comment