MUI Keluarkan Fatwa Mata Uang Kripto Haram

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency adalah haram.

Hal tersebut diputuskan dari hasil Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Forum Ijtima Ulama memutuskan aset kripto haram digunakan sebagai mata uang. 

[embedded content]

Ada dua alasan Forum Ijtima Ulama mengeluarkan fatwa mengharamkan mata uang kripto.

Yakni aset kripto diharamkan sebagai mata uang karena dinilai memiliki gharar, dharar, dan bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku mengenai alat bayar di Indonesia. 

Baca juga: Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Pemerintah & DPR Sikapi Fenomena Kripto

  

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Dijelaskan, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Baca juga: Bukan Cuma Emas Batangan, Harga Bitcoin Juga Terus Naik Saat Pandemi Covid-19

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.

Dengan demikian, uang kripto seperti bitcoin dan ethereum adalah haram digunakan sebagai mata uang.

Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021). Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021). (Tribunnews/Fahdi Palepi)

  

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.

Namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.
 

0 Response to "MUI Keluarkan Fatwa Mata Uang Kripto Haram"

Post a Comment